Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Diduga Merampas Tanah Warga Tanpa Hak, Juanda Mustapa Dilaporkan ke Kejaksaan
2022-09-22 09:35:26

SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan praktek mafia tanah di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang disinyalir dengan cara merampas tanah warga tanpa hak diduga dilakukan oleh Juanda Mustafa, sehingga di laporkan pemilik lahan dan kuasa hukumnya ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada, Senin (1/8/2022) lalu.

Dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan tembusan Bapak Presiden RI Joko Widodo, Maria Magdalena Ivonne Stansye, dalam laporan mengatakan bahwa Juanda Mustapa, warga jalan Antasari 2 Gg. 8B No. 155 RT. 25, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang diduga telah melakukan perampasan tanpa Hak atas tanah miliknya dan warga lainnya seluas kurang lebih 17.000 meter persegi yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang dahulu sebelum pemekaran masuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Dugaan perampasan :

1. Hanya berdasarkan surat2 Keterangan yang dikeluarkan oleh ketua RT bahwa bapaknya Mustapa ( alm ) pernah bertanam ditanah kami padahal sesungguhnya itu rekayasa Juanda yang katanya ke Pak RT 19 mau membantu Maria untuk mengusir Aji Hamidsyah yang numpang ditanah kami, namun surat itu sudah di cabut dan di batalkan oleh Pak RT.19.

2. Hanya dengan surat orang lain bernama Mashjur, Juanda merubah gambar tanah dari bentuk lonjong menjadi segi empat.

3. Hanya berdasarkan surat keterangan dan surat saksi batas Juanda mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda tidak pernah melibatkan Pemerintahan setempat seperti RT, Lurah dan Camat.

4. Surat tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Juanda Mustapa dan melakukan gugatan ke Pengadilan sehingga memenangkan perkara tersebut, dahulunya hanya sebagai saksi batas diatas tanah dan surat kami yang kami beli dari Ambri Yunus.

5. Kuburan yang ada disebelah tanah kami adalah merupakan tanah wakaf dari pemilik Ambri Yunus, terang Ivonne dalam laporannya.

"Pada tahun 2016, Juanda Mustapa pernah datang ke rumah kami meminta kami membuatkan SURAT KUASA untuknya agar dapat mengusir Aji Hamisah, namun kami menolak, belakangan Juanda menggugat Aji Hamisah di Pengadilan," ujar Ivonne.

Disamping itu Maria M Ivonne juga menambahkan dalam laporannya dengan melampirkan surat pernyataan RT 19 Munasir yang ditulis tangan sendiri pada tanggal 27 Juni 2022 mengatakan bahwa saat Juanda datang dengan didampingi staf Kelurahan meminta tanda tangan katanya untuk membantu Ivonne, namun ternyata Juanda malah ingin memiliki tanah tersebut, demikian bunyi surat pernyataan RT. 19 Munasir.

"Surat dukungan RT 19 yang telah dicabut ternyata disalah gunakan oleh Juanda untuk menguasai tanah kami, diduga Juanda telah berbohong. Juanda tidak mempunyai legalitas apapun sehingga pada 16 Juni dan tanggal 20 Juli 2022 tim Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk melaksanakan Constatering, namun gagal karena Juanda tidak mengetahuj letak tanah dan batas2 yang diakuinya dengan kata lain tidak memiliki surat tanah yang sah," tegas Ivonne.

Tanah tersebut merupakan hak dan milik kami yang sah yang dibuktikan dengan:

1. Surat keterangan Lurah Harapan Baru Nomor: 400/130/HB.X/2014, Tanggal 13 Oktober 2014 kepemilikan atas nama Ivan Surya Putra dan Yovita Sp.

2. Surat Keterangan Tanah Perwatasan Tanggal 12 Agustus 1971 diatas segel yang di tandatangani Kepala Kampung Sei Kledang.

3. Akta Jual Beli No. 59/Kec.SS/1977 Tgl 24 Pebruari 1977 yang tandatangani Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda Drs. Erpan Abdullahm

4. Risalah pemeriksaan tanah Panitia A No. 338/RPT.PA/388 tgl 14 Nopember 1987.

5. Gambar Situasi Tanah No. 596/1988 Tgl 14 Maret 1988.

6. Surat keterangan pendaftaran tanah no. 338/1988, tgl. 19 Maret 1988.

Surat Legalitas kepemilikan atas nama: Yovita Surya Putra:

1. Akta jual beli no. 33/I-A/Kec-SS/1982 tgl. 19 Oktober 1982.

2. Akta jual beli no. 34/I-A/Kec-SS/1982 tgl. 19 Oktober 1982.

3. Gambar situasi tanah no. 597/1988 tgl. 14 Maret 1988.

Dengan demikian menurut Ivonne bahwa dengan jelas kami memiliki legalitas dokunen yang sah dan Juanda Mustapa dan saksi-saksinya diduga keras telah melakukan kebohongan dan pernyataan palsu didepan persidangan dan pemalsuan dokumen tanah yang bukan merupakan haknya.

"Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dapat mengambil sikap untuk melakukan penyelidikan atas dugaan praktek mafia tanah oleh Juanda Mustapa," tegas Ivonne.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]